Mitos Pernikahan di Bulan Maulid: Tinjauan Kementerian Agama tentang Kepercayaan dan Praktik Perkawinan Masyarakat

menikah di bulan mulud menurut jawa Bulan Maulid, yang secara khusus memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sering kali dilingkupi berbagai kepercayaan dan mitos yang berkembang di masyarakat Muslim. Salah satu mitos yang paling populer adalah larangan melangsungkan pernikahan selama bulan suci ini. Kepercayaan ini berakar dari anggapan bahwa melangsungkan pernikahan pada bulan Maulid akan membawa nasib buruk atau mendatangkan malapetaka bagi pasangan yang menikah. Meskipun tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat, mitos ini telah mengakar dalam beberapa komunitas Muslim dan secara turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi.


Baca juga: Doa Pembuka Rezeki Pasca Salat Subuh: Warisan Rasulullah untuk Sahabat dan Umat dalam Meraih Keberkahan Hidup


Pandangan para ulama dan tokoh agama terhadap mitos larangan menikah di bulan Maulid sangatlah beragam. Sebagian berpendapat bahwa tidak ada dalil yang shahih yang melarang pernikahan pada bulan ini, bahkan mereka menegaskan bahwa pernikahan adalah sunah Rasulullah yang mulia dan dapat dilaksanakan kapan pun. Beberapa ahli hukum Islam menekankan bahwa setiap bulan adalah waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikah. Mereka menganggap mitos tersebut sebagai kepercayaan yang tidak berdasar dan hanya merupakan warisan budaya lokal yang tidak memiliki landasan teologis dalam ajaran Islam..


Baca juga: Menelusuri Makna Filosofis Kejawen: Mengungkap Kedalaman Nilai-Nilai Luhur dalam Warisan Budaya Jawa Adiluhung


Untuk mengatasi mitos yang berkembang, edukasi dan pemahaman keagamaan yang komprehensif menjadi kunci utama. Masyarakat perlu didorong untuk lebih kritis dalam menyikapi kepercayaan turun-temurun yang tidak memiliki landasan ilmiah. Sosialisasi tentang hakikat pernikahan dalam Islam, yang merupakan ibadah suci dan momentum penting dalam kehidupan, dapat membantu menghilangkan mitos-mitos yang tidak berdasar. Penting bagi tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk terus memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran Islam yang sesungguhnya, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pernikahan adalah momentum sakral yang dapat dilaksanakan kapan pun sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan agama..

Rp.5.000
Rp.100.000-90%
Kuantitas
Dijual oleh