masa jabatan gubernur jawa timur Pergantian kepemimpinan di Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan publik setelah Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak memutuskan untuk mundur dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi dari keterlibatan mereka dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur, melalui Ketua Fauzan Fuadi, memberikan tanggapan resmi terkait mundurnya pasangan kepala daerah tersebut, yang akan efektif hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Menggunakan Aksara Jawa untuk Nama Kantor - Jawa Pos
Proses pergantian kepemimpinan ini mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, di mana pejabat publik yang mencalonkan diri dalam kontestasi nasional harus mundur dari jabatan definitifnya. Khofifah dan Emil Dardak, yang semula menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kini akan fokus pada agenda politik mereka dalam Pilpres 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan mekanisme pergantian pimpinan melalui prosedur yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Jawa Timur..
Baca juga: Kuota Haji Pulih ke Kondisi Normal, Antrean Jamaah Jawa Timur Bergerak Maju Tiga Tahun ke Depan
Dampak dari mundurnya Khofifah dan Emil Dardak akan berpengaruh signifikan terhadap dinamika pemerintahan di Jawa Timur. Pihak terkait, termasuk Fraksi PKB, akan terus memantau proses transisi kepemimpinan ini agar berjalan lancar dan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, termasuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelaksanaan program-program strategis yang telah direncanakan sebelumnya. Masyarakat Jawa Timur diharapkan tetap tenang dan mendukung proses pergantian kepemimpinan yang demokratis dan transparan..